Jumat, 06 November 2015

SYARAT-SYARAT MASUK POLISI

 
 
PERSYARATAN UMUM
1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pendidikan paling rendah SMU atau sederajat.
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
6. Tidak pernah di pidana karena melakukan kejahatan (SKCK).
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
8. Lulus pendidikan pembentukan anggota kepolisian.

PERSYARATAN LAIN SBB ;
1.Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Tamtama, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus.
2. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi anggota Polri.
3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun (bukan paksaan orang tua).
4. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
5. Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan KK (Kartu Keluarga) atau ijazah/STTB/rapor terakhir.
6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan RI.

SYARAT PENERIMAAN ANGGOTA POLRI

1. TAMTAMA

Umur ; Min 17, 7 maksimal 22 tahun
Ijazah/ Nem ; SMU/Sederajat/Lulus
Tinggi Badan : 163 cm
Ket : DIK 5 Bulan

2. BRIGADIR

Umur ; Min 17, 5 maksimal 21 tahun
Ijazah/ Nem ; SMU/Sederajat/Nem 6,5
Tinggi Badan : 163 cm Pria dan 160 cm Wanita
Ket : DIK 7 Bulan

3. SIPSS (SEKOLAH INSPEKTUR SUBER SARJANA)

Umur ; S 2 – 30 tahun, S 1 Profesi 29 tahun, S 1/D-IV 26 tahun
Ijazah/ Nem ; Min D-IV/S1/S2/Lulus/Rata-rata IPK 2.75
Tinggi Badan : 160 cm Pria dan 155 cm Wanita
Ket : DIK 7 Bulan

4. TARUNA AKPOL

Umur ; Min 17 tahun, Maksimal 21 tahun
Ijazah/ Nem ; SMU/MA 7,25
Tinggi Badan : 165 cm Pria dan 163 cm Wanita
Ket : DIK 4 tahun

SYARAT-SYARAT MASUK TNI


PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal.
  5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PERSYARATAN LAIN
  1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
  2. Lulusan SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
  3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama.
  4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 Cm untuk pria dan 160 Cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).

Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:
  • Administrasi.
  • Kesehatan.
  • Jasmani.
  • Wawancara.
  • Psikologi.
PERSYARATAN TAMBAHAN
  1. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendiknas.
  2. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Bagi yang sudah bekerja :
  1. Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.
  2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
  3. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.