Peran
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata
dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman, pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
Tugas
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu
pada prinsipnya ada tiga, yaitu ; pertama, menegakkan kedaulatan negara;
kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang
(OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Di dalam OMSP, yang dirinci 14 butir tugas yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar